Friday, January 16, 2015

Bahasa Indonesia - Softskill

KENAIKAN DAN PENURUNAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) YANG TIDAK STABIL INDONESIA.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Pada tahun 2014 lalu kita mengetahui beberapa kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh  pemerintah  untuk menaikan harga BBM. Pada saat itu, alasanya utama pemerintah menghambil kebijakan ini adalah karena Subsidi BBM.
“Harga premium naik Rp 2.000 menjadi Rp 8.500 per liter. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Senin malam, 17 November 2014. Turut naik juga harga solar menjadi Rp 7.500 per liter dari sebelumnya Rp 5.500 per liter. "Harga BBM baru yang akan berlaku pukul 00.00 WIB terhitung sejak 18 November 2014," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.1
Kebijakan tersebut menjadi pembicaraan yang sangat ramai oleh masyarakat sampai ke media social. Banyak yang menyebutkan kebijakan untuk menaikan harga BBM kurang tepat, karena pada saat itu harga minyak dunia sedang turun dan dinilai tanpa pemberitahuan kepada masyarakat, khususnya masyarakat di daerah. Akibatnya, masyarakat didaerah panik. Khususnya masyarakat Papua.
“Harga  BBM di Papua sangat tinggi, bahkan biaya hidup di Papua paling tinggi. Masyarakat Papua belum siap dengan kenaikan harga BBM, dan pemerintah harus memberitahukan dan memberikan kepastian pada masyarakay tidak mampu,” ujarnya dalam sebuah diskusi di DPD.2
Tidak lama kemudian, pemerintah melakukan kebijakan baru lagi diakhir tahun 2014. Dimana kebijakan ini menjelaskan harga BBM turun, per tanggal 1 Januari 2014.
Pemerintah telah menurunkan harga premium pada 1 Januari 2015 lalu, dan dipatok sebesar Rp7.600 per liter, serta solar sebesar Rp7.250 per liter. Harga kedua BBM tersebut ditetapkan pada Desember 2014, dengan patokan harga minyak dunia USD60 per barel. Namun kini harga minyak dunia sudah mencapai USD45 per barel.3
Dari latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mengangkat pembahasan ini sebagai judul dalam tugas Bahasa Indonesia.




 

1          Andika Wahyu, Harga BBM Naik Rp 2.000/Liter, Tempo.com, diakses dari http://www.tempo.co/read/news/2014/11/17/090622596/Jokowi-Harga-BBM-Naik-Rp-2000-Per-Liter pada tanggal 16 Januari 2015.
2          Ahmad Erwadi, Kebijakan Kenaikan Harga BBM Tidak Sesuai UU APBD, Hukumonline.com, diakses dari http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt546f205132034/kebijakan-kenaikan-harga-bbm-tidak-sesuai-uu-apbn-p-2014 pada tanggal 16 Januari 2015.
3          Desi Angriani, Harga BBM Bisa Turun Lagi ke Rp 6.400 – Rp 6.500/Liter, metrotvnews.com, diakses dari http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/01/15/345356/jokowi-harga-bbm-bisa-turun-lagi-ke-rp6-400-rp6-500-liter pada tanggal 16 Januari 2015
1.2 Rumusan Masalah
Adapun masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah mengenai kebijakan dan dampak dari kenaikan dan turunnya harga BBM. Beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Kenapa pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikan harga BBM?
2.      Bagaiamana dampak kenaikan harga BBM terhadap perekonomian Indonesia?
3.      Kenapa pemerintah menurunkan harga BBM setelah belum lama mengumumkan untuk kenaikan harga BBM?
1.3 Batasan Masalah
Penulis membatasi masalah hanya dalam keputusan kenaikan dan penurunan BBM, serta dampak dari perubahan harga BBM.

1.4 Tujuan
Dari masalah diatas, secara garis besar tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memahami hasil dari keputusan kenaikan dan penurunan serta menjelaskan mengenai dampak dari kenaikan harga BBM. Adapun tujuan dari makalah ini adalah agar dapat mengetahui secara jelas mengenai :
1.      Dampak dari kenaikan harga BBM, baik itu dampak positif maupun dampak negative.
2.      Dapat mengetahui alasan dari kenaikan BBM dan keputusan untuk menurunkan kembali harga BBM.

1.4 Manfaat
            Karangan ilmiah ini diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran sebagai cara kita untuk memahami kebijakan yang akan ada dimasa yang akan datang.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1              Landasan Teori
BBM  (bahan  bakar  minyak):  adalah  jenis  bahan  bakar  (fuel)  yang  dihasilkan  dari pengilangan (refining) minyak mentah (crude oil).  Minyak  mentah dari perut bumi diolah dalam pengilangan (refinery) terlebih dulu untuk menghasilkan produk-produk minyak (oil products), yang termasuk di dalamnya adalah BBM.     Selain menghasilkan BBM, pengilangan minyak mentah menghasilkan berbagai produk lain terdiri dari gas, hingga ke produk-produk seperti naphta, light sulfur wax residue (LSWR) dan aspal. BBM seperti didefinisikan oleh pemerintah Indonesia untuk keperluan pengaturan harga dan subsidi sekarang meliputi: (i) bensin (premium gasoline), (ii) solar (IDO & ADO: industrial diesel oil & automotive diesel oil),  (iii) minyak bakar (FO: fuel oil) serta (iv) minyak tanah (kerosene). Definisi ini merupakan perkembangan dari periode sebelumnya yang masih mencantumkan avgas (aviation gasoline) dan avtur (aviation turbo gasoline, yaitu jenis-jenis bahan bakar yang dipergunakan untuk mesin pesawat terbang, dalam kategori sebagai BBM. Subsidi BBM, sebagaimana dapat dipahami dari  naskah RAPBN dan Nota Keuangan saban tahun, adalah “pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada PERTAMINA (pemegang monopoli pendistribusian BBM di Indonesia) dalam situasi dimana pendapatan yang diperoleh PERTAMINA dari tugas menyediakan BBM di Tanah Air adalah lebih rendah dibandingkan biaya yang dikeluarkannya untuk menyediakan BBM tersebut”.   Dalam hal ia bernilai positif, seperti dulu sering dialami, angka itu disebut Laba Bersih Minyak.4
Definisi mengenai “subsidi BBM” yang dikembangkan oleh pemerintah tersebut telah diturunkan ke dalam perhitungan akuntansi yang angka-angkanya kemudian menjadi dasar  bagi program  pemerintah  untuk  menghapuskan  subsidi  BBM”,  termasuk  perancangan  program- program pengurangan dampak kenaikan harga BBM.
Harga BBM di Indonesia adalah harga yang diatur oleh pemerintah dan berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia.   Pada dasarnya, pemerintah bersama DPR menetapkan harga BBM setelah memperhatikan biaya-biaya pokok penyediaan BBM yang diberikan PERTAMINA serta tingkat kemampuan (willingness to pay) masyarakat.   Belakangan, dalam upaya menyesuaikan harga BBM di dalam negeri dengan perkembangan harga BBM internasional,     dikeluarkan Keputusan  Presiden  yang  memungkinkan  PERTAMINA untuk  secara  berkala  menyesuaikan harga BBM sesuai perkembangan MOPS (Middle Oil Platts, Singapore).    Namun, mekanisme penyesuaian harga otomatis tersebut tidak terus dapat dipertahankan.6






                                                                                          











 

4          Hanan Nugroho, Perencanaan Pembangunan Edisi 02,(Apakah persoalannya pada subsidi BBM, diakses dari http://www.bappenas.go.id/files/4513/6508/2376/apakah-persoalannya-pada-subsidi-bbm---oleh-hanan-nugroho__20081123135217__19.pdf, pada tanggal 15 Januari 2015
5          Ibid, h.2–3.
6          Hanan Nugroho, op.cit.

No comments: