KENAIKAN DAN
PENURUNAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) YANG TIDAK STABIL INDONESIA.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada tahun 2014 lalu kita mengetahui
beberapa kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menaikan harga BBM. Pada saat itu,
alasanya utama pemerintah menghambil kebijakan ini adalah karena Subsidi BBM.
“Harga premium naik Rp 2.000
menjadi Rp 8.500 per liter. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) itu
diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Senin malam, 17 November 2014.
Turut naik juga harga solar menjadi Rp 7.500 per liter dari sebelumnya Rp 5.500
per liter. "Harga BBM baru yang akan berlaku pukul 00.00 WIB terhitung
sejak 18 November 2014," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.1
Kebijakan
tersebut menjadi pembicaraan yang sangat ramai oleh masyarakat sampai ke media social.
Banyak yang menyebutkan kebijakan untuk menaikan harga BBM kurang tepat, karena
pada saat itu harga minyak dunia sedang turun dan dinilai tanpa pemberitahuan
kepada masyarakat, khususnya masyarakat di daerah. Akibatnya, masyarakat
didaerah panik. Khususnya masyarakat Papua.
“Harga BBM di Papua sangat
tinggi, bahkan biaya hidup di Papua paling tinggi. Masyarakat Papua belum siap
dengan kenaikan harga BBM, dan pemerintah harus memberitahukan dan memberikan kepastian
pada masyarakay tidak mampu,” ujarnya dalam sebuah diskusi di DPD.2
Tidak
lama kemudian, pemerintah melakukan kebijakan baru lagi diakhir tahun 2014. Dimana
kebijakan ini menjelaskan harga BBM turun, per tanggal 1 Januari 2014.
Pemerintah telah menurunkan harga
premium pada 1 Januari 2015 lalu, dan dipatok sebesar Rp7.600 per liter, serta
solar sebesar Rp7.250 per liter. Harga kedua BBM tersebut ditetapkan pada
Desember 2014, dengan patokan harga minyak dunia USD60 per barel. Namun kini
harga minyak dunia sudah mencapai USD45 per barel.3
Dari
latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mengangkat pembahasan ini
sebagai judul dalam tugas Bahasa Indonesia.
1
Andika Wahyu, Harga BBM Naik Rp 2.000/Liter, Tempo.com, diakses dari http://www.tempo.co/read/news/2014/11/17/090622596/Jokowi-Harga-BBM-Naik-Rp-2000-Per-Liter
pada tanggal 16 Januari 2015.
2
Ahmad Erwadi, Kebijakan Kenaikan
Harga BBM Tidak Sesuai UU APBD, Hukumonline.com, diakses dari http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt546f205132034/kebijakan-kenaikan-harga-bbm-tidak-sesuai-uu-apbn-p-2014
pada tanggal 16 Januari 2015.
3
Desi Angriani, Harga BBM Bisa Turun Lagi ke Rp 6.400 – Rp 6.500/Liter,
metrotvnews.com, diakses dari http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/01/15/345356/jokowi-harga-bbm-bisa-turun-lagi-ke-rp6-400-rp6-500-liter
pada tanggal 16 Januari 2015
1.2 Rumusan Masalah
Adapun masalah-masalah yang akan
dibahas dalam makalah ini adalah mengenai kebijakan dan dampak dari kenaikan
dan turunnya harga BBM. Beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1. Kenapa pemerintah mengambil
kebijakan untuk menaikan harga BBM?
2. Bagaiamana dampak kenaikan harga
BBM terhadap perekonomian Indonesia?
3.
Kenapa
pemerintah menurunkan harga BBM setelah belum lama mengumumkan untuk kenaikan
harga BBM?
1.3 Batasan Masalah
Penulis membatasi masalah hanya
dalam keputusan kenaikan dan penurunan BBM, serta dampak dari perubahan harga
BBM.
1.4 Tujuan
Dari masalah diatas, secara garis
besar tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memahami hasil dari
keputusan kenaikan dan penurunan serta menjelaskan mengenai dampak dari
kenaikan harga BBM. Adapun tujuan dari makalah ini adalah agar dapat mengetahui
secara jelas mengenai :
1. Dampak dari kenaikan harga BBM,
baik itu dampak positif maupun dampak negative.
2. Dapat mengetahui alasan dari
kenaikan BBM dan keputusan untuk menurunkan kembali harga BBM.
1.4 Manfaat
Karangan ilmiah ini diharapkan dapat menjadi bahan
pembelajaran sebagai cara kita untuk memahami kebijakan yang akan ada dimasa
yang akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Landasan Teori
BBM (bahan bakar minyak): adalah jenis bahan
bakar
(fuel) yang dihasilkan dari pengilangan (refining) minyak mentah (crude
oil). Minyak mentah dari perut bumi diolah dalam pengilangan (refinery) terlebih
dulu untuk menghasilkan produk-produk
minyak (oil products), yang termasuk di dalamnya
adalah BBM. Selain menghasilkan BBM, pengilangan minyak mentah menghasilkan
berbagai produk lain terdiri dari gas, hingga ke produk-produk
seperti naphta, light sulfur
wax residue (LSWR) dan
aspal. BBM seperti didefinisikan oleh pemerintah Indonesia
untuk keperluan pengaturan harga dan
subsidi sekarang meliputi:
(i) bensin (premium
gasoline), (ii) solar (IDO
& ADO: industrial
diesel oil & automotive
diesel oil), (iii)
minyak bakar (FO: fuel oil) serta (iv) minyak tanah (kerosene). Definisi ini merupakan
perkembangan dari periode sebelumnya yang masih
mencantumkan avgas (aviation gasoline)
dan avtur (aviation turbo gasoline, yaitu jenis-jenis bahan bakar yang dipergunakan untuk mesin pesawat terbang, dalam kategori
sebagai BBM. Subsidi BBM, sebagaimana dapat
dipahami dari naskah
RAPBN dan Nota Keuangan saban tahun, adalah “pembayaran
yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada PERTAMINA (pemegang monopoli pendistribusian BBM di Indonesia) dalam situasi dimana pendapatan yang diperoleh PERTAMINA
dari tugas menyediakan BBM di Tanah Air adalah lebih rendah dibandingkan biaya yang dikeluarkannya untuk menyediakan BBM tersebut”. Dalam hal ia bernilai positif, seperti dulu sering
dialami, angka itu disebut Laba
Bersih Minyak.4
Definisi mengenai
“subsidi BBM” yang dikembangkan oleh pemerintah
tersebut telah diturunkan ke dalam perhitungan akuntansi
yang angka-angkanya kemudian menjadi dasar
bagi
program pemerintah
untuk
“menghapuskan subsidi BBM”,
termasuk perancangan program- program
pengurangan dampak kenaikan harga BBM.
Harga BBM
di
Indonesia adalah harga yang diatur oleh pemerintah dan berlaku
sama di seluruh wilayah Indonesia. Pada dasarnya, pemerintah bersama DPR menetapkan
harga BBM setelah memperhatikan biaya-biaya pokok penyediaan BBM yang diberikan PERTAMINA
serta tingkat kemampuan (willingness to pay)
masyarakat. Belakangan,
dalam upaya menyesuaikan
harga BBM di dalam negeri dengan perkembangan harga BBM internasional, dikeluarkan Keputusan Presiden
yang
memungkinkan PERTAMINA untuk
secara berkala menyesuaikan
harga BBM sesuai perkembangan MOPS
(Middle Oil Platts, Singapore). Namun, mekanisme
penyesuaian harga otomatis tersebut tidak terus dapat dipertahankan.6
4
Hanan Nugroho, Perencanaan Pembangunan Edisi
02,(Apakah persoalannya pada subsidi BBM, diakses dari http://www.bappenas.go.id/files/4513/6508/2376/apakah-persoalannya-pada-subsidi-bbm---oleh-hanan-nugroho__20081123135217__19.pdf,
pada tanggal 15 Januari 2015
5
Ibid, h.2–3.
6
Hanan Nugroho, op.cit.
No comments:
Post a Comment